Pemkab Kebumen Tandatangani kontrak Kerja Dengan Kontraktor Dalam Program kontruksi perbaikan jalan
Implementasi Program "Jamu Seger" Pemkab Tandatangani Kontrak Kerja Dengan Kontraktor
KEBUMEN - Menindaklanjuti peninjauan jalan rusak pada sejumlah wilayah di Kabupaten Kebumen, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bersama Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih melakukan Penandatanganan Bersama Kontrak Pekerjaan Konstruksi.
Penandatangan dari pihak pemerintah dilakukan dengan tiga kontraktor yang akan mengerjakan proyek perbaikan jalan di sejumlah wilayah di Kebumen. Penandatangan dilakukan di Kantor Camat Petanahan, Senin (12/4).
Bupati Arif mengatakan, Penandatanganan Bersama Kontrak Pekerjaan Konstruksi ini sebagai bentuk respons cepat pemerintah dalam memperbaiki infrastruktur di Kebumen. Sekaligus sebagai bentuk implementasi dari Program Jamu Seger (Jalan Mulus Ekonomi Bergerak).
"Kita langsung gerak cepat dimana dalam program 100 hari kerja ini, kita juga fokus melakukan pembenahan infrastruktur. Terutama perbaikan jalan rusak di wilayah yang memang kondisinya sudah rusak parah, dan menjadi jalan utama warga," ucap Arif.
Dengan adanya perbaikan jalan ini, Arif berharap program Jamu Seger (Jalan Mulus Ekonomi Bergerak) bisa diimplementasikan dengan baik. Jalan kembali mulus, roda perekonomian semakin lancar. Terlebih sebentar lagi masyarakat Kebumen akan menyambut bulan suci Ramadhan.
"Diharapkan sebelum lebaran, jalan yang diperbaiki sudah rampung. Mobilitas warga bisa lancar, ekonomi semakin bergerak cepat," jelasnya.
Adapun jalan yang akan diperbaiki dalam kontrak kerja ini adalah, jalan di Petanahan, kemudian, Jalan di Lajer, Kambalan, Ambal dan jalan di Kabuaran, Prembun. Jalan-jalan ini kerusakannya cukup parah, dan menjadi jalur ramai yang dilewati warga.
Sementara itu, Haryono Wahyudi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kebumen mengatakan, ada tiga kontraktor yang akan mengerjakan proyek perbaikan jalan ini.
Tiga kontraktor itu yakni, PT Aneka Bangun Sarana dengan nilai kontrak Rp3,5 miliar, PT Jati Agung Arsitama dengan nilai kontrak Rp3,5 miliar dan PT Wahyu Putra Sejati dengan nilai kontrak Rp5,4 miliar. "Dana ini bersumber dari DAK dan DAU," jelasnya.
Dokumentasi proses penandatanganan kontrak kerja |